“RELEVANSI BAI TAWARRUQ DALAM PERKEMBANGAN EKONOMI ISLAM”

KAPITA SELEKTA HUKUM EKONOMI ISLAM
“RELEVANSI BAI TAWARRUQ DALAM PERKEMBANGAN EKONOMI ISLAM”
Oleh :
Zumrotun Nazia (201410510311069)










PROGRAM STUDI EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
TAHUN AJARAN 2016-2017

BAB I
PENDAHULUAN
1.      LATAR BELAKANG
Dewasa ini banyak perbincangan terkait transaksi bai tawarruq dikalangan masyarakat, begitu pula dikalangan ulama juga banyak yang mnegutarakan pendapat terkait legalitas maupun relevansinya bai tawarruq jika di terapkan di Indonesia, sedangkan bai tawarruq itu sendiri awal penerapannya di Malasya hingga saat ini baik yang ada di lembaga keuangan maupun non keuangan.Secara etimologi kata tawarruq diartikan daun. Dalam hal ini artinya adalah memperbanyak harta. Jadi tawarruq diartikan sebagai kegiatan memperbanyak uang. Sedangkan secara istilah Ba’i tawarruq adalah bentuk akad jual beli yang melibatkan tiga pihak, ketika pemilik barang menjual barangnya kepada pembeli pertama dengan harga dan pembayaran tunda, dan kemudian pembeli pertama menjual kembali barang tersebut kepada pembeli akhir dengan harga dan pembayaran tunai. Harga tunda lebih tinggi daripada harga tunai, sehingga pembeli pertama seperti mendapatkan pinjaman uang dengan pembayaran tunda.
Beberapa pendapat yang ada menjadikan bai tawarruq sulit diterapkan atau diterima dikalangan masyarakat, tetapi bukan berarti tidak ada yang menerapkannya. Dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Selain bai tawarruq sebenarnya masyarakat bias saja menggunakan transaksi lain yang sekiranya tidak menimbulkan pertentanagan. Tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk memperjelas pembahasan dari para ulama jumhur dalam menentukan apakah bai tawarruq tersebut diijinkan untuk diterapkan dalam pembiayaan Islam. Sejalan dengan latar belakang di atas, pendekatan metodologis penulisan makalah ini bersifat kualitatif, dengan mengambil substansi yang terkait dari ayat Al- Qur’an, hadis Nabi Saw, pendapat para fukaha dari sejumlah mazhab, pendapat para ahli masa kini, dan substansi dari  akad pembiayaan Islami. Penelitian ini dilakukan murni bersifat kepustakaan, dan bahan yang digunakan hampir seluruhnya merupakan kutipan dari penulis yang telah ada dalam ranah ekonomi dan pembiayaan Islam, ushul fiqih, fiqih klasik dan kotemporer beserta pendapat para pakar terkait.
2.      RUMUSAN MASALAH
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini antara lain :
1.      Pengertian bai tawarruq
2.      Pandangan tokoh klasik terhadap Bai Tawarruq
3.      Hukum transaksi bai tawarruq dan relevansinya pada ekonomi islam

BAB II
PEMBAHASAN
1.      Pengertian bai tawarruq
Berdasarkan Qomuus Muhiith sebagaimana dikutip oleh Prof. Dr. Ibrahim Fadhil Dabu dalam artikelnya yang berjudul Tawarruq, It’s Reality and Types,  kata tawarruq berasal dari kata kertas dan koin dirham yang terbuat dari perak atau uang yang terbuat dari dirham. Jamak dari tawarruq adalah awraaq yaitu kertas yang berfungsi menggantikan uang atau uang kertas.  Sementara itu, Nibrahosen (2008) menyatakan bahwa dalam Bahasa Arab, akar kata dari tawaruq adalah “wariq” yang artinya : simbol atau karakter dari  perak (silver).  Kata tawarruq ini di gunakan untuk mengartikan,  mencari perak, sama dengan kata ta allum,yang arti nya mencari ilmu, yaitu belajar atau sekolah. Kata tawarruq dapat di artikan dengan lebih luas yaitu  mencari uang tunai dengan berbagai cara yaitu bisa dengan mencari perak, emas atau koin yang lainnya.
Sedangkan secara istilah, Prof. Dr. Ibrahim Fadhil Dabu mengartikan tawarruq sebagai suatu kegiatan dimana ketika seorang membeli suatu komoditi secara kredit (angsuran) pada harga tertentu dan kemudian menjualnya untuk mendapatkan likuiditas (uang) kepada pihak lain (secara tunai) pada harga yang lebih rendah dari harga asalnya. Jika orang tersebut menjualnya ke pihak penjual pertama, maka hal tersebut menjadi tergolong transaksi terlarang yang disebut Al-Inah. Adapun Nibrah Hosen secara literatur mengartikan istilah tawarruq adalah sebagai berbagai cara yang di tempuh untuk mendapatkan uang tunai atau likuditas. Istilah tawarruq ini di perkenalkan oleh Mazhab Hambali. Mazhab Shafi’i mengenal tawarruq dengan sebutan “zarnagah”, yang artinya bertambah atau berkembang. Masih menurut Nibra Hosen, dalam Hukum Islam, tawarruqartinya adalah struktur yang dapat dilakukan oleh seorang mustawriq/mutawarriq yatiu seorang yang membutuhkan likuditas. Transaksi tawarruq adalah ketika seseorang membeli sebuah produk dengan cara kredit (pembayaran dengan cicilan) dan menjualnya kembali kepada orang ke tiga yang bukan pemilik pertama produk tersebut dengan cara tunai, dengan harga yang lebih murah.[1]
2.      Pandangan tokoh klasik terhadap Bai Tawarruq
Para Ulama klasik dari mazhab Hanafi, Shafi’i dan Hanbali memandang tawarruq sebagai transaksi yang di perboleh kan secara legal. Para Ulama kotemporer/modern juga memandang transaksi tawarruq di perboleh kan, di antara para Ulama itu adalah Abdul Aziz Ibn Baz dan Muhammad ibn Salih al –Uthaymin. Dewan Pengawas Syariah (DPS) dari Bank - Bank syariah juga mengizinkan transaksi tawarruq ini, termasuk DPS dari Al-Rajhi Bank dan Kuwait Finance House. Islamic Fiqh Academy, yang beranggotakan negara negara Islam yang tergabung dalam OKI pada konferensi tahunan nya sesi ke 15 di kota Mekkah, telah mengeluarkan resolusi yang mendukung di perboleh kan nya transaksi tawarruq, dengan syarat, pembeli tidak menjual kembali barang yang telah di beli nya kepada penjual pertama dengan harga yang lebih rendah, langsung atau tidak langsung, yang kalau terjadi, hal itu masuk dalam katagori transaksi yang mengandung riba.
Para Ulama dari Mazhab Maliki tidak setuju dengan penjualan barang dengan harga yang lebih tinggi dari harga pasar apabila di lakukan oleh seseorang yang mengambil keuntungan pinjaman dengan cara yang masuk dalam katagory Riba. Sebagian dari para Ulama mazhab Maliki mnyatakan tidak setuju apa bila si penjual itu memperaktekan transaksi inah. Indikasi ini tampak nya membuat Tawarruq adalah transaksi yang tidak di perkenan kan oleh Mazhab Maliki. Umar Ibn Abdul ‘aziz and Muhammad Ibn –al Hasan, tidak setuju dengan tawarruq. Ibnu Taymiyyah dari Mazhad Hanbali, dan murid nya Ibn al-Qayim sangat tidak setuju dengan Tawarruq dan menyamakan dengan katagori Inah. Sebagian dari Ulama Hanafi telah melarang transaksi ini dan menyamakan nya dengan inah, namun sebagian lagi, seperti Ibn al-Humam, mengatakan kalau Tawarruq tidak terlalu di senangi atau Khilaf al –awla.
Larangan terhadap transaksi Tawarruq ini sangat erat kaitan nya dengan formasi spesific dari Tawarruq yang di praktek kan oleh Lembaga Keuangan Syariah dan bukan dari praktek Tawarruq yang klasik (tawarruq fighi). Yaitu Tawarruq Munazam atau Regulated Tawarruq. Islamic Fiqh Academy Jeddah, pada sesi ke 17 konferensi tahunan nya, juga memandang bahwa Tawarruq Munazam ini Illegal atau dilarang, seperti yang telah di praktek kan oleh Lembaga Keuangan Syariah selama ini.[2]
3.      Hukum transaksi bai tawarruq dan relevansinya pada ekonomi islam
Ada dua pendapat dikalangan para ulama tentang hukum At-Tawarruq ini :
A.    Hukumnya adalah boleh. Ini adalah pendapat kebanyakan ulama dan pendapat Iyas bin Mu’awiyah serta salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Dan ini yang dikuatkan oleh Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’dy dan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz sebagaimana dalam Taudhihul Ahkam (4/398), Syaikh Sholih Al-‘Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumti’ (8/232) dan Al-Mudayanah, Syaikh Sholih Al-Fauzan dalam Al-Farq Bainal Bai’i war Riba fii Asy-Syari’atul Islamiyah dan dalam Al-Muntaqo dan keputusan Majlis Majma’ Al-Fiqh Al-Islamy sebagaimana dalam Taudhihul Ahkam (4/399-400).
Syarat diperbolehkannya Tawarruq adalah sebagai berikut :
a)    Sebelum dijual ke nasabah, barang tersebut sudah benar-benar dimiliki oleh pihak bank.
b)     Sebelum nasabah menjualnya kembali, ia harus sudah menerima barang tersebut secara legal.
c)        Tidak boleh untuk menjualnya kembali kepada pihak bank, ataupun pihak lain yang masih bagian dari pihak bank  karena akan menjadi ba’I inah.
d)      Tidak dilarang, apabila bank sebagai agen untuk menjualkan barang tersebut, akan tetapi yang dilarang ialah ketika pihak yang akan membeli (pihak ketiga) sudah memiliki kesepakatan terlebih dahulu baik dengan pihak nasabah ataupun bank, dan pembuatan kontrak agensi untuk menjualkan ini harus berbeda atau dilakukan setelah kontrak jual beli pertama antara bank dan nasabah telah terjadi.

B.    Hukumnya adalah haram. Ini adalah riwayat kedua dari Imam Ahmad dan pendapat ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz serta dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnul Qoyyim dan fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah Saudi Arabia yang disebutkan dalam kitab 99 tanya-jawab dalam jual beli dan bentuk-bentuknya.
Alasan dilarangnya adalah sebagai berikut :
a.       Karena dianggap ada unsur pemaksaan untuk menjualnya kembali, sebagaimana yang dikatakan oleh sayyidina Ali : Rasulullah SAW melarang jual beli dengan terpaksa , gharar , dan menjual buah sebelum masaknya .
b.      Tawarruq adalah bagian dari Riba, sebagaimana dikatakan Umar bin Abdul Aziz : “Tawarruq adalah bagian dari Riba “.




BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Para Ulama masih berdebat mengenai transaksi tawarruq. Pada transaksi tawarruq fighi, transaksi nya adalah murni jual beli, di mana ada pemindahan kepemilikan barang, sementara praktek dari tawarruq munazam yang di lakukan oleh beberapa Bank Syariah pada saat ini, adalah sebuah process untuk mendapat kan uang tunai di mana transaksi jual beli nya hanya di atas kertas dan tidak ada perpindahan aset, yang arti nya praktek tawarruq munazam sudah melanggar prinsip syariah yang utama yaitu:” seseorang tidak dapat menjual barang yang tidak di miliki oleh nya”. Oleh sebab itu transaksi ini tidak di izin kan oleh Islamic Figh Academy Jeddah pada resolusi nya yang ke 17. Bai dikatakan masih relevan diterapkan dengan catatan tidak bertentangan dengan hokum serta serta tidak ada unsur ligitasi terhadap riba.

DAFTAR PUSTAKA
Mardani. 2012. Fiqh Ekonomi Syariah, Jakarta. Prenada Media Group.




[1]   Mardani. 2012. Fiqh Ekonomi Syariah, Jakarta. Prenada Media Group.
[2] https://gustani.blogspot.co.id/2011/08/tawarruq.html

Comments

Popular posts from this blog

NABI MUHAMMAD DAN PELETAKAB DASAR-DASAR PERADABAN ISLAM SEJARAH PERADABAN ISLAM (SPI)

Luqathah (barang temuan)

STUDI MANAJEMEN SUMBERDAYA MANUSIA DI LAZIZMU PDM KOTA MALANG Jl. Gajayana No. 28B, Ketawanggede, Kec.Lowokwaru,Kota Malang, Jawa Timur.