Jual Beli Online Menurut Pandangan Islam
PANDANGAN ISLAM
TERHADAP JUAL BELI ONLINE YANG BELUM JELAS FISIKNYA
Zumrotun Nazia
Email : Naziazumrotun@gmail.com
201410510311069/IB
Program Studi
Ekonomi Syariah
Fakultas Agama
Islam
Universitas
Muhammadiyah Malang
Abstrak :
jual beli merupakan kegiatan
sehari-hari yang dilakukan oleh semua orang baik tua maupun muda untuk
memperoleh kemanfaatan dan kenikmatan. jual beli dilakukan pula karena
kebutuhan manusia yang tak terbatas agar dapat terpenuhi sesuai dengan yang di
inginkan, untuk kelangsungan hidup manusia. Manusia tidak dapat melangsungkan
hidup tanpa bantuan orang lain karena manusia makhluk sosial yang selalu
membutuhkan bantuan orang lain seperti halnya proses jual beli dilakukan untuk
kelangsungan hidup manusia agar mendapatkan ridho Allah . Sebenarnya proses
jual beli itu sudah ada sejak zaman dahulu dan disebut dengan Barter atau tukar
menukar tetapi dizaman dahulu proses jual beli berlangsung dengan cara saling
tukar menukar antara barang dengan barang saja karena masih belum ada uang
untuk proses bertransaksi dan kurangnya pengetahuan manusia. Jual beli adalah
proses transaksi yang diperbolehkan oleh syariat islam asalkan mengikuti kaidah
yang berlaku dan tidak melanggar aturan dan norma yang berlaku dalam kehidupan.
Jual beli di era globalisasi
seperti saat ini sangat banyak macam dan proses transaksinya, salah satu
faktornya karena kemajuan tekhnologi dan sumber daya manusia yang semakin
meningkat, dengan adanya tekhnologi manusia dapat dengan mudah menggunakan apa
yang sudah ia miliki dan dikembangkan dengan tekhnologi sehingga akan
menciptakan hal hal baru dan ide-ide baru untuk bisa menarik orang lain dalam
proses jual beli. Proses jual beli saat ini juga tidak sulit untuk dilakukan
karena sudah ada tekhnologi salah satunya adalah internet, dengan begitu proses
jual beli bisa dilakukan secara Online untuk memudahkan pembeli dan mengurangi
biaya transportasi apabila dibandingkan dengan jual beli seperti biasanya,
tetapi tetap memperhatikan aturan-aturan yang berlaku menurut syariat islam.
Kata
kunci : pengertian jual beli, hukum jual beli, jual beli online
A.
Pendahuluan
Jual beli merupakan proses
transaksi yang sudah menjadi aktifitas manusia sehari-hari dalam memenuhi
kebutuhan hidup. Dalam proses jual beli juga ada hukum, rukun dan syaratnya
untuk mengatur dan meminimalisir terjadinya kecurangan yang akan terjadi. Agar
dalam proses jual beli berjalan dengan lancar maka harus ada akaq antara penjual
dan pembeli untuk menyepakati setuju atau tidaknya traksaksi yang sedang
dilakukan.
Adapun perantara dalam jual beli
dinamakan Makelar, ia adalah orang yang memperantarai jual beli agar proses
jual beli dapat berlangsung dengan mudah, tetapi dalam jual beli itu tidak
diwajibkan harus ada makelar, yang terpenting sudah ada kesepakatan antara
penjual dan pembeli itu sudah sah. Yang diutamakan dalam jual beli adalah
bentuk kemaslakhatannya atau kemanfaatannya saja, karena maslakha itu menjadi
pembeda antara proses jual beli konvensional atau syariah. Adapun barang barang
yang diperjualbelikan adalah barang yang dikhalalkan saja menurut syariat
islam.
Jual beli tidak hanya dilakukan
dengan bertemu anta penjual dan pembeli tetapi juga dapat dilakukan di rumah di
kantor dengan menggunakan layanan internet atau jual beli online. Saat Jual
beli online dilakukan karena lebih mudah ,praktis dan mengurangi biaya
transportasi, barang yang diperjualbelikan bisa di promosikan melalui situs
internet atau media sosial baik facebook, twitter, instagram dan lain-lain dan
pembelipun bisa dengan mudah mengakses situs jejaring sosial untuk mendapatkan
barang-barang yang ingin dimiliki.
Menurut pandangan islam jual beli
online itu memang tidak dikharamkan hanya saja yang dipermasalahkan adalah
proses akad nya karna tidak adanya ijab qabul secara langsung atau bertatap
muka tetapi ada ulama yang berpendapat bahwa jual beli online itu sah-sah saja
meskipun penjual dan pembeli tidak bertemu secara langsung tetapi sudah ada
kesepakatan harga antara kedua belah pihak sehingga bisa disepakati dan
direlakan barang nya untuk dijual maupun dibeli.
Di
indonesia jual beli online sudah menjadi hal yang bukan baru lagi karena memang
sudah banyak yang menggunakan jasa jual beli online karena lebih mudah diakses
dan tidak harus datang langsung ke tempat, jual beli online memang mudah
dilakukan dan praktis tetapi terkadang juga ada kekurangan yang tidak sesuai
dengan yang diinginkan oleh pembeli seperti barang yang kurang baik atau cacat.
Tetapi itu tidak mengurangi semangat para penjual dan pembeli karna selalu ada
produk produk baru yang di jual untuk memuaskan konsumen.
Dalam tulisan ini akan dibahas
mengenai : (1) Pengertian jual beli (2) macam-macam jual beli (3) Hukum jual
beli (4) problem yang terjadi dalam jual beli baik online atau tidak (5)
manfaat jual beli (online atau tidak)
B.
Pembahasan
1. Pengertian Jual
Beli
Menurut istilah yang dimaksud dengan jual beli adalah
menukar barang dengan barang atau barang dengan uang dengan jalan melepaskan
hak milikm dari yang satu kepada yang lain atas dasar saling merelakan. Jual
beli juga diartikan sebagai pemilikan harta benda dengan jalan tukar-menukar
yang sesuai dengan aturan syara.
Adapula yang mendifinisikan jual beli merupakan aqad yang
tegak atasn dasar penukaran harta dengan harta, maka jadilah penukaran hak
milik secara tetap. Dari beberapa definisi diatas dapat dipahami bahwa inti
jual beli ialah suatu perjanjian tukar menukar benda atau barang yang mempunyai
nilai secara sukarela di antara kedua belah pihak, yang satu menerima
benda-benda dan pihak yang lain menerimanya sesuai dengan perjanjian atau
ketentuan yang telah dibenarkan syara’ dan disepakati.
Sesuai dengan ketetapan hukum
maksudnya ialah memenuhi persyaratan-persyaratan, rukun-rukun, dan hal-hal lain
yang ada kaitannya dengan jual beli sehingga bila syarat-syarat dan rukunnya
tidak terpenuhi berarti tidak sesuai dengan kehendak syara’. Benda dapat
mencakup pengertian barang dan uang, sedangkan sifat benda tersebut harus dapat
dinilai, yakni benda-benda yang berharga dan dapat dibenarkan penggunaannya
menurut syara’. Benda itu adakalanya bergerak (dipindahkan) dan ada kalanya
tetap (tidak dapat dipindahkan), ada yang dapat dibagi-bagi ada kalanya tetap
(tidak dapat dipindahkan), ada harta yang perumpamaannya (mitsli) dan ada yang
menyerupainya (qimi) dan yang lain-lainnya. Penggunaan harta tersebut
dibolehkan sepanjang tidak dilarang oleh syara’.
Benda-benda seperti alkohol, babi,
dan barang terlarang lainnya haram diperjualbelikan sehingga jual beli tersebut
dipandang batal dan jika dijadikan harga penukar, maka jual beli tersebut
dianggap fasid. Jual beli menurut ulama Malikiyah ada dua macam. Yaitu jual
beli yang bersifat umum dan jual beli yang bersifat khusus. Jual beli dalam
arti umum ialah suatu perikatan tukar-menukar sesuatu yang bukan kemanfaatan
dan kenikmatan. Perikatan adalah akaq yang mengikat dua belah pihak.
Tukar-menukar yaitu salah satu pihak menyerahkan ganti penukaran atas sesuatu
yang ditukarkan oleh pihak lain. Dan sesuatu yang bukan manfaat ialah bahwa
benda yang ditukarkan adalah dzat (berbentuk), ia berfungsi sebagai objek
penjualan, jadi bukan manfaatnya atau bukan hasilnya.
Jual beli dalam arti khusus ialah
ikatan tukar-menukar sesuatu yang bukan kemanfaatan dan bukan pula kelezatan
yang mempunyai daya tarik, penukarannya bukan mas dan bukan pula perak,
bendanya dapat direalisir dan ada seketika (tidak ditangguhkan), tidak
merupakan utang baik barng iru ada dihadapan si pembeli maupun tidak, barang
yang sudah diketahui sifat-sifatnya atau sudah diketahui terlebih dahulu.
1.1
Rukun dan Syarat Jual Beli
Rukun jual beli ada tiga, yaitu akad
(ijab qabul), orang-orang yang berakaq (penjual dan pembeli), dan ma’kud alaih
(objek akad).
Akad ialah ikatan kata antara penjual
dan pembeli . jual beli belum dikatakan sah sebelum ijab dan kabul dilakukan,
sebab ijab kabul menunjukkan kerelaan (keridhaan). Pada dasarnya ijab kabul
dilakukan dengan lisan, tetapi kalau tidak mungkin misalnya bisu atau yang
lainnya, boleh ijab kabul dengan surat menyurat yang mengandung arti ijab dan
kabul.
Adanya kerelaan tidak dapat dilihat
sebab kerelaan berhubungan dengan hati, kerelaan dapat diketahui melalui
tanda-tanda lahirnyam tanda yang jelas menunjukkan kerelaan adalah ijab dan
kabul. Jual beli yang menjadi kebiasaan, misalnya jual beli sesuatu yang
menjadi kebutuhan sehari-hari tidak disyaratkan ijab dan kabul, ini adalah
pendapat jumhur. Menurut fatwa ulama Syafi’iyah, jual beli barang-barang yang
kecil pun harus ijab dan kabul, tetapi menurut Imam Al-Nawawi dan Ulama
Muta’khirin Syafi’iyah berpendirian bahwa boleh jual beli barang-barang yang
kecil dengan tidak ijab dan kabul seperti membeli sebungkus rokok.
a)
Suci
atau mungkin disucikan sehingga tidak sah penjualan benda-benda najis seperti
anjing, babi, dan yang lainnya,
Adapun syarat-syarat penjual dan
pembeli antara lain : Sehat akalnya, Baligh, Bukan dipaksa, Tidak boros. Dalam
penentuan harga untuk proses jual beli itu ditentukan oleh penjual, jadi misalnya
penjual memberi harga berapapun itu tidak perlu dipermasalahkan. Adapun hak nya
pembeli iyalah memilih dan menawar, karena pembeli mempunyai hak atas pilihan
nya.
b)
Memberi
manfaat menurut syara’, maka dilarang jual beli benda-benda yang tidak boleh
diambil manfaatnya menurut syara’, seperti menjual babi, kala, cicak, dan yang
lainnya.
c)
Jangan
ditaklikan, yaitu dikaitkan atau digantungkan kepada hal-hal lain, seperti jika
ayahnya pergi, kujual motor ini kepadamu.
d)
Tidak
dibatasi waktunya, seperti perkataan kujual motor ini kepada tuan selama satu
tahun, maka penjualan tersebut tidak sah sebab jual beli merupakan salah satu
sebab pemilikan secara penuh yang tidak dibatasi apapun kecuali ketentuan
syara’
e)
Dapat
diserahkan dengan cepat maupun lambat tidaklah sah menjual bianatang yang sudah
lari dan tidak dapat ditangkap lagi.barang-barang yang sudah hilang atau barang
yang sulit diperoleh kembali karena samar, seperti seekor ikan jatuh ke kolam,
tidak diketahui dengan pasti ikan tersebut sebab dalam kolam tersebut terdapat
ikan-ikan yang sama.
f)
Milik
sendiri, tidaklah sah menjual barang orang laik dengan tidak se-izin pemiliknya
atau barang-barang yang baru akan menjadi miliknya.
g)
Diketahui
(dilihat), barang yang diperjualbelikan harus diketahui berapa banyak,
beratnya, takarannya atau ukuran-ukuran yang lainnya, maka tidaklah sah jual
beli yang menimbulkan keraguan salah satu pihak.
1.2
Syarat bagi orang yang melakukan akad
Adapun syarat-syarat bagi orang yang
hendak melakukan akad yang pertama baligh berakal agar tidak mudah ditipu
orang. Batal akaq anak kecil, orang gila, dan orang bodoh sebab mereka tidak
pandai mengendalikan harta. Oleh karena itu, anak kecil, orang gila, dan orang
bodoh tidak boleh menjual harta sekalipun miliknya. Kedua : beragama islam,
syarat ini khusus untuk pembeli saja dalam benda-benda tertentu, misalnya
seorang dilarang menjual hambanya yang beragama islam sebab besar kemungkinan
pembeli tersebut akan merendahkan abid yang beragama islam, sedangkan allah
melarang orang-orang mukmin memberi jalan kepada orang kafir untuk merendahkan
mukmin.
2.
Macam-Macam Jual Beli
Jual beli dapat ditinjau dari beberapa
segi. Ditinjau dari segi hukumnya, jual beli ada dua macam, jual beli yang saha
menurut hukum dan batal menurut hukum, dari segi objek jual beli dan segi
pelaku jual beli.
2.1
ditinjau dari segi benda (objek)
Ditinjau dari segi benda yang
dijadikan objek jual beli dpat dikemukakan pendapat Imam Taqiyuddin bahwa jual
beli dibagi menjadi tiga macam : 1) jual beli benda yang kelihatan, 2) jual
beli yang disebutkan sifat-sifatnya dalam janji, dan 3). Jual beli benda yang
tidak ada.
Jual beli benda yang kelihatan ialah
pada waktu melakukan akad jual beli benda atau barang yang diperjualbelikan ada
di depan penjual dan pembeli. Hal ini lazim dilakukan masyarakat banyak dan
boleh dilakukan, seperti membeli besar dipasar. Jual beli yang disebutkan
sifat-sifatnya dalam perjanjian ialah jual beli salam (pesanan). Menurut
kebiasaan para pedagang, salam adalah untuk jual beli yang tidak tunai
(kontan), salam pada awalnya berarti meminjamkan barang atau sesuatu yang
seimbang dengan harga tertentu, maksudnya ialah perjanjian yang penyerahan
barang-barangnya ditangguhkan hingga masa tertentu, sebagai imbalan harga yang
telah ditetapkan ketika akad.
Dalam salam berlaku semua syarat jual
beli dan syarat-syarat tambahan seperti berikut ini :
a).
Ketika melakukan akad salam, disebutkan sifat-sifatnya yang mungkin dijangkau
oleh pembeli, baik berupa barang yang dapat ditakar, ditimbang, maupun diukur.
b).
Dalam akad harus disebutkan segala sesuatu yang bisa mempertinggi dan
merendahkan harga barang itu, contohnya benda tersebut berupa kapas, sebutkan
jenis kapas saclarides nomor satu, nomor dua, dan seterusnya, kalau kain,
sebutkan jenis kainnya. Pada intinya sebutkan semua identitasnya yang dikenal
oleh orang-orang yang ahli di bidang ini yang menyangkut kualitas barang
tersebut.
c).
Barang yang akan diserahkan hendaknya baranng-barang yang biasa didapatkan
dipasar.
d).
Harga hendaknya dipegang di tempat akad berlangsung.
Jual beli benda yang tidak ada serta
tidak dapat dilihat ialah jual beli yang dilarang oleh agama islam karena
barangnya tidak tentu atau masih gelap sehingga dikhawatirkan barang tersebut
diperoleh dari curian atau barang titipan yang akibatnyah dapat menimbulkan
kerugian salah satu pihak. Sementara itu, merugikan dan menghancurkan harta
benda seseorang tidak diperbolehkan, seperti yang dijelaskan oleh Muhammad
Syarbini Khatib bahwa, penjualan bawang merah dan wortel serta yang lainnya
yang berada di dalam tanah adalah batal sebab hal tersebut merupakan perbuatan
ghoror.
2.2
Ditinjau dari segi pelaku akad (subjek)
jual beli terbagi menjadi tiga bagian,
dengan lisan, dengan perantara, dan dengan perantara, dan dengan perbuatan.
Akad jual beli yang dilakukan dengan lisan adalah akad yang dilakukan oleh
kebanyakan orang. Bagi orang bisu diganti dengan isyarat karena isyarat
merupakan pembawaan alami dalam menampakkan kehendak. Hal yang dipandang dalam
akad adalah maksud atau kehendak dan pengertian, bukan pembicaraan dan
pernyataan.
Penyampaian akad jual beli melalui
utusan, perantara, tulisan atau surat-menyurat sama halnya dengan ijab kabul
dengan ucapan, misalnya via pos dan giro. Jual beli ini dilakukan antara
penjual dan pembeli tidak berhadapan dalam satu majelis akad, tetapi melalui
pos dan giro, jual beli seperti ini dibolehkan menurut syara. Dalam pemahaman
sebagian ulama, bentuk ini hampir sama dengan bentuk jual beli salam, hanya
saja jual beli salam antara penjual dan pembeli saling berhadapan dalam satu
majelis akad, sedangkan dalam jual beli via pos dan giro antara penjual dan pembeli
tidak berada dalam satu majelis akad.
Jual beli dengan perbuatan (saling
memberikan) atau dikenal dengan istilah mu’athah yaitu mengambil dan memberikan
barang tanpa ijab dan kabul,jual beli dengan cara demikian dilakukan tanpa
sighat ijab kabul antara penjual dan pembeli, menurut sebagian Syafi’iyah tentu
hal ini dilarang sebab ijab kabul sebagai rukun jual beli. Tetapi sebagian
Syafi’iyah lainnya, seperti Imam Nawawi membolehkan jual beli barang kebutuhan
sehari-hari dengan cara yang demikian, yakni tanpa ijab kabul terlebih dahulu.
3.
Hukum jual beli
Jual beli di halalkan oleh allah
tetapi tetap harus memenhi aturan-aturan yang berlaku menurut syara dan proses
jual beli tidak boleh menjualbelikan barang-barang yang tidak bermanfaat atau
tidak berguna seperti bangkai, darah, sperma, dan lain-lain. Jual beli ada yang
dibolehkan dan ada yang dilarang, jual beli yang dilarang juga ada yang batal
ada pula yang terlarng tapi sah.
3.1
Jual beli yang dilarang dan batal hukumnya
a).
Barang yang hukumnya najis oleh agama, seperti anjing, babi, berhala, bangkai,
dan khamar.
b).
Jual beli sperma (mani) hewan, seperti mengawinkan seekor domba jantan dengan
betina agar dapat memperoleh turunan. Jual beli ini haram hukumnya.
c).
Jual beli anak binatang yang masih berada dalam perut induknya. Jual beli
seperti ini dilarang, karena barangnya belum ada dan tidak tampak.
d).
Jual beli dengan muhaqallah. Baqalah berarti tanah, sawah, dan yang masih
diladang atau disawah. Hal ini dilarang agama sebab persangkaan riba didalamnya.
e).
Jual beli dengan mukhadharah,yaitu menjual buah-buahan yang belum pantas untuk
dipanen, seperti menjual rambutan yang masih hijau, mangga yang masih
kecil-kecil, dan yang lainnya. Hal ini dilarang karena barang tersebut masih
samar, dalam artian mungkin saja buah tersebut jatuh tertiup angin kencang atau
yang lainnya sebelum diambil oleh si pembelinya.
f).
Jual beli dengan muammassah,yaitu jual beli secara sentuh-menyentuh, misalkan
seseorang menyentuh sehelai kain dengan tangannya diwaktu malam atau siang
hari, maka orang yang menyentuh berarti telah membeli kain tersebut. Hal ini
dilarang karena mengandung tipuan dan kemungkinan akan menimbulkan kerugian
bagi salah satu pihak.
g).
Jual beli dengan munabadzah, yaitu jual beli secara lempar melempar, seperti
seseorang berkata, “ lemparkan kepadaku apa yang ada padamu, nanti kulemparkan
pula kepadamu apa yang ada padaku”. Setelah terjadi lempar melempar,terjadilah
jual beli. Hal ini dilarang karena mengandung tipuan dan tidak ada ijab dan
kabul.
h).
Jual beli dengan muzabanah,yaitu menjual buah yang basah dengan buah yang
kering, seperti menjual padi kering dengan bayaran padi basah, sedangkan
ukurannya dengan dikilo sehingga akan merugikan pemilik padi kering. Hal ini
dilarang oleh Rasulullah Saw.
4. problem yang terjadi
dalam jual beli baik online atau tidak
Pembeli dan penjual dalam melakukan
jual beli hendaknya berlaku jujur, berterus terang dan mengatakan yang
sebenarnya, maka jangan berdusta dan jangan bersumpah dusta, sebab sumpah dan
dusta menghilangkan berkah jual beli. Para pedagang jujur, benar, dan sesuai
dengan ajaran islam dalam berdagangnya didekatkan dengan para nabi, para
sahabat dan orang-orang yang mati syahid pada hari kiamat. Bila antara penjual
dan pembeli berselisih pendapat dalam suatu benda yang diperjualbelikan, maka
yang dibenarkan ialah kata-kata yang punya barang, bila diantara keduanya tidak
ada saksi dan bukti lainnya.
4.1
problem dalam jual beli online
Belanja
online yang saat ini mulai memasyarakat memang lebih menghemat waktu dan
tenaga, karena orang bisa membeli barang dari kota dan negara lain,
transaksinya pun hanya membutuhkan waktu beberapa menit. Tetapi bukan tanpa
masalah, penyebabnya biasa terjadi karena jenis barang yang dibeli
konsumen.Barang yang memiliki ukuran, misalnya baju, celana atau sepatu sering
membuat orang lebih suka memilih berbelanja secara konvensional. Masalahnya
produk tersebut biasanya dibuat mengikuti ukuran yang bersifat umum, sementara
ukuran setiap konsumen cenderung bersifat individual.
Akibatnya,
meskipun sudah memesan ukuran sesuai standar, barang yang dikirim ternyata
kurang nyaman dipakai. Dibandingkan jika berbelanja secara konvensional, barang
masih bisa dicoba, diteliti kualitasnya bahkan dalam penjualan secara
tradisional masih bisa melakukan tawar menawar dengan penjualnya.Masalah belanja secara
online yang lain adalah saat mengembalikan barang yang tidak sesuai dengan
pesanan, memerlukan waktu yang cukup lama dalam proses pengirimannya.
Akibatnya, seringkali antusiasme terhadap barang yang dibeli menjadi menurun,
karena untuk segera memakai barang yang semula sangat diinginkannya ternyata
membutuhkan tenggang waktu yang cukup lama.
Masalah-masalah
tersebut sering terjadi pada saat berbelanja secara online, konsumen yang
mengalami masalah itu seringkali menjadi stress dan frustrasi, sehingga mereka
menjadi enggan untuk berbelanja secara online lagi. Kecuali jika toko online
menawarkan produk yang sangat menarik dan tidak dijual di toko konvensinal,
mereka mungkin tertarik untuk mencoba berbelanja lagi.Tips ini membahas
beberapa masalah umum dalam upaya untuk membantu pembaca membuat
keputusan yang bijak apakah perlu atau tidak untuk membeli produk tertentu secara online.
Tentunya jika berbelanja di toko online yang memang benar-benar profesional,
bukan amatiran, apalagi toko online palsu yang hanya bertujuan untuk
melakukan penipuan
secara online.
4.2 Memesan produk yang salah
Dibandingkan
berbelanja di toko konvensional, nyaris tidak terjadi kesalahan untuk mendapat
barang yang diinginkan, karena konsumen berinteraksi secara fisik dengan barang
dan penjualnya. Barnga yang dibeli bisa dipegang dan diteliti langsung oleh
calon pembeli. Disamping itu bisa memilih produk yang dirasa lebih sesuai
dengan kebutuhan konsumen.
Sementara
jika berbelanja secara online, baik yang
dijual di toko online maupun yang ditawarkan melaluimedia sosial, Anda tidak
bisa secara fisik meneliti dan mencoba barang yang Anda inginkan. Karena hanya
melihat barang tersebut dalam satu dimensi. Sehingga kemungkinan terjadi salah
pilih sangat besar, khususnya terhadap barang yang memiliki berbagai ukuran,
misalnya baju, celana atau sepatu.
4.3 Menerima produk yang salah
Ketidaknyamanan
berbelanja online bukan hanya disebabkan oleh kekurang hati-hatian atau
ketidaktahuan konsumen, bisa pula terjadi akibat kelalaian penjual. Hal ini
sering terjadi ketika pada proses pencatatan dan pengiriman produk dilakukan
secara manual oleh toko online.Bagian persediaan produk akan mengirimkan
pesanan sesuai order yang diterimanya dan diberikan ke bagian pengiriman.
Selanjutnya ketika produk tersebut dikirimkan ke konsumen, baik pihak penjual
maupun pembeli tidak akan mengetahui kesalahan tersebut. Sampai barang diterima
konsumen dan mengajukan komplain.
Toko
online bahkan sampai pada reseller memang bertanggungjawab terhadap
masalah-masalah tersebut, tetapi tidak semua konsumen bisa menerimanya.
Contohnya, ketika konsumen sudah memperhitungkan waktu yang dibutuhkan untuk
pengiriman, misalnya selama tiga hari. Maka tiga hari sebelumnya konsumen
memesan produk yang akan digunakan tepat di hari yang sama dengan datangnya
produk.Meskipun produk itu bisa dikembalikan untuk diganti dengan produk yang
sesuai pesanan, tetapi proses penggantiannya membutuhkan waktu cukup lama
mengakibatkan produk yang dipesan tidak dapat digunakan pada kesempatan yang
telah direncanakan oleh konsumen.
4.4 Pengembalian produk
Kecuali
untuk kebutuhan yang bersifat khusus, kesalahan pengiriman produk, baik akibat
kelalaian penjual maupun kekurangtahuan konsumen memang jarang terjadi dalam
berbelanja secara online. Karena itu bukan menjadi masalah yang merugikan
konsumen. Produk yang Anda kehendaki tetap akan Anda terima, hanya saja
membutuhkan tenggang waktu yang lebih lama. Proses pengiriman kembali produk
yang salah mungkin bisa membutuhkan waktu lebih lama, karena melibatkan pihak
ketiga, yakni perusahaan jasa pengiriman. Untuk mengurangi kemungkinan terjadi
proses pengiriman yang terlalu lama, konsumen bisa memilih perusahaan jasa
pengiriman terpercaya dan banyak digunakan oleh toko online.
Menghindari
kemungkinan terjadinya salah memilih produk, konsumen hendaknya lebih teliti
jika memesan produk yang memiliki berbagai ukuran seperti baju, celana dan
sepatu. Apalagi jika konsumen secara individual memiliki ukuran berbeda. Untuk
produk yang pemakaiannya tidak ditentukan oleh ukuran dan bersifat general, misalnya
seperti e-book, payung, tas wanita dan lain-lain, nyaris tak pernah terjadi
kesalahan baik dalam pemesanan yang dilakukan oleh konsumen maupun pengiriman
produk yang dilakukan oleh toko online.
5. Manfaat Jual Beli
Jual beli bermanfaat untuk pemenuhan
kebutuhan hidup manusia, dengan adanya jual beli kita bisa memenuhi kebutuhan
yang kita perlukan, karena tujuan dari jual beli adalah mencari manfaat maka
dari itu aktivitas jual beli dilakukan oleh semua orang agar dapat memenuhi
kebutuhab hidup sehari hari baik itu sandang, pangan, papan semua yang
dibutuhkan oleh manusia.
Sedikit
pemahaman sederhana tentang Bisnis Online, yaitu sebuah usaha penjualan yang
dilakukan melalui internet, baik itu berupa barang ataupun jasa.idak jauh
berbeda dengan bisnis offline,hanya saja area pemasarannya yang berbeda.
Pemasaran di internet jauh lebih luas dan terbuka dalam perkembangannya, bisnis
online tidak lagi hanya sebatas menjual dan membeli, tetapi juga merambah
sistem periklanan, sistem makelar, dan sistem jaringan. Hal ini menyebabkan
semakin banyaknya peluang yang terbuka untuk ikut menuai penghasilan melalui
internet.
Sudah banyak orang-orang sukses yang
bertebaran di bisnis online, hebatnya lagi sebagian besar mereka
bukanlah pemilik atau pembuat produk maupun jasa,tetapi hanya sebagai tukang
promsikan barang atau jasa milik orang atau perusahaan yang bersedia memberikan
komisi atas tiap-tiap barang dan jasa yang berhasi; terjual.
“jangan
kamu membeli ikan dalam air,karena sesungguhnya jual beli yang demiikian itu
mengandung penipuan.” (Hadist Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu
Mas’ud). Maka kita mesti mengetahui secara rinci tentang skema jual beli
)bisnis) yang sesuai dengan ajaran islam.
Menurut
An Nawawi dalam al Majmu’ 9/181 mengatakan “Andai ada dua orang yang saling berteriak
dari kejauhan maka jual beli sah tanpa ada perselisihan”.
C . Penutup
1 .Kesimpulan
Jual
beli online dalam islam itu tidak diharamkan, tetapi ada yang berpendapat bahwa
jual beli online tidak sah, karena tidak terjadi akad antar penjual dan pembeli
dan barang yang dijual juga masih belum jelas fisiknya hanya terlihat di
katalog atau gambar nya saja, tetapi secara syara’ tidak haramkan karena
didalamnya sudah terdapat kesepakatan antara penjual dan pembeli meskipun akad
nya hanya melalui media sosial baik handphone ataupun surat.
2. Saran
Terdapat beberapa saran dalam tulisan ini seperti pemaparan
berikut ini.hendaknya dalam jual beli online barang harus sudah dipastikan
berkualitas agar konsumen tertarik untuk membelinya. Para penjual online harus
meningkatkan kreatifitas dan menciptakan ide-ide baru dan hal-hal baru agar
konsumen tidak bosan berbelanja online.
D . Daftar Pustaka
Suhendi, hendi 2011. Fiqh
Muamalah, Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Rivai, Veithzal 2009. Islamic Economics,
Jakarta: Bumi Aksara.
Comments
Post a Comment