Jual Beli Online Menurut Pandangan Islam



PANDANGAN ISLAM TERHADAP JUAL BELI ONLINE YANG BELUM JELAS FISIKNYA
Zumrotun Nazia
Email : Naziazumrotun@gmail.com
201410510311069/IB
Program Studi Ekonomi Syariah
Fakultas Agama Islam
Universitas Muhammadiyah Malang
Abstrak :
              jual beli merupakan kegiatan sehari-hari yang dilakukan oleh semua orang baik tua maupun muda untuk memperoleh kemanfaatan dan kenikmatan. jual beli dilakukan pula karena kebutuhan manusia yang tak terbatas agar dapat terpenuhi sesuai dengan yang di inginkan, untuk kelangsungan hidup manusia. Manusia tidak dapat melangsungkan hidup tanpa bantuan orang lain karena manusia makhluk sosial yang selalu membutuhkan bantuan orang lain seperti halnya proses jual beli dilakukan untuk kelangsungan hidup manusia agar mendapatkan ridho Allah . Sebenarnya proses jual beli itu sudah ada sejak zaman dahulu dan disebut dengan Barter atau tukar menukar tetapi dizaman dahulu proses jual beli berlangsung dengan cara saling tukar menukar antara barang dengan barang saja karena masih belum ada uang untuk proses bertransaksi dan kurangnya pengetahuan manusia. Jual beli adalah proses transaksi yang diperbolehkan oleh syariat islam asalkan mengikuti kaidah yang berlaku dan tidak melanggar aturan dan norma yang berlaku dalam kehidupan.
              Jual beli di era globalisasi seperti saat ini sangat banyak macam dan proses transaksinya, salah satu faktornya karena kemajuan tekhnologi dan sumber daya manusia yang semakin meningkat, dengan adanya tekhnologi manusia dapat dengan mudah menggunakan apa yang sudah ia miliki dan dikembangkan dengan tekhnologi sehingga akan menciptakan hal hal baru dan ide-ide baru untuk bisa menarik orang lain dalam proses jual beli. Proses jual beli saat ini juga tidak sulit untuk dilakukan karena sudah ada tekhnologi salah satunya adalah internet, dengan begitu proses jual beli bisa dilakukan secara Online untuk memudahkan pembeli dan mengurangi biaya transportasi apabila dibandingkan dengan jual beli seperti biasanya, tetapi tetap memperhatikan aturan-aturan yang berlaku menurut syariat islam.
Kata kunci : pengertian jual beli, hukum jual beli, jual beli online


A.    Pendahuluan
Jual beli merupakan proses transaksi yang sudah menjadi aktifitas manusia sehari-hari dalam memenuhi kebutuhan hidup. Dalam proses jual beli juga ada hukum, rukun dan syaratnya untuk mengatur dan meminimalisir terjadinya kecurangan yang akan terjadi. Agar dalam proses jual beli berjalan dengan lancar maka harus ada akaq antara penjual dan pembeli untuk menyepakati setuju atau tidaknya traksaksi yang sedang dilakukan.
Adapun perantara dalam jual beli dinamakan Makelar, ia adalah orang yang memperantarai jual beli agar proses jual beli dapat berlangsung dengan mudah, tetapi dalam jual beli itu tidak diwajibkan harus ada makelar, yang terpenting sudah ada kesepakatan antara penjual dan pembeli itu sudah sah. Yang diutamakan dalam jual beli adalah bentuk kemaslakhatannya atau kemanfaatannya saja, karena maslakha itu menjadi pembeda antara proses jual beli konvensional atau syariah. Adapun barang barang yang diperjualbelikan adalah barang yang dikhalalkan saja menurut syariat islam.
Jual beli tidak hanya dilakukan dengan bertemu anta penjual dan pembeli tetapi juga dapat dilakukan di rumah di kantor dengan menggunakan layanan internet atau jual beli online. Saat Jual beli online dilakukan karena lebih mudah ,praktis dan mengurangi biaya transportasi, barang yang diperjualbelikan bisa di promosikan melalui situs internet atau media sosial baik facebook, twitter, instagram dan lain-lain dan pembelipun bisa dengan mudah mengakses situs jejaring sosial untuk mendapatkan barang-barang yang ingin dimiliki.
Menurut pandangan islam jual beli online itu memang tidak dikharamkan hanya saja yang dipermasalahkan adalah proses akad nya karna tidak adanya ijab qabul secara langsung atau bertatap muka tetapi ada ulama yang berpendapat bahwa jual beli online itu sah-sah saja meskipun penjual dan pembeli tidak bertemu secara langsung tetapi sudah ada kesepakatan harga antara kedua belah pihak sehingga bisa disepakati dan direlakan barang nya untuk dijual maupun dibeli.
          Di indonesia jual beli online sudah menjadi hal yang bukan baru lagi karena memang sudah banyak yang menggunakan jasa jual beli online karena lebih mudah diakses dan tidak harus datang langsung ke tempat, jual beli online memang mudah dilakukan dan praktis tetapi terkadang juga ada kekurangan yang tidak sesuai dengan yang diinginkan oleh pembeli seperti barang yang kurang baik atau cacat. Tetapi itu tidak mengurangi semangat para penjual dan pembeli karna selalu ada produk produk baru yang di jual untuk memuaskan konsumen.
              Dalam tulisan ini akan dibahas mengenai : (1) Pengertian jual beli (2) macam-macam jual beli (3) Hukum jual beli (4) problem yang terjadi dalam jual beli baik online atau tidak (5) manfaat jual beli (online atau tidak)
B.     Pembahasan
1.  Pengertian Jual Beli
              Menurut istilah yang dimaksud dengan jual beli adalah menukar barang dengan barang atau barang dengan uang dengan jalan melepaskan hak milikm dari yang satu kepada yang lain atas dasar saling merelakan. Jual beli juga diartikan sebagai pemilikan harta benda dengan jalan tukar-menukar yang sesuai dengan aturan syara. Adapula yang mendifinisikan jual beli merupakan aqad yang tegak atasn dasar penukaran harta dengan harta, maka jadilah penukaran hak milik secara tetap. Dari beberapa definisi diatas dapat dipahami bahwa inti jual beli ialah suatu perjanjian tukar menukar benda atau barang yang mempunyai nilai secara sukarela di antara kedua belah pihak, yang satu menerima benda-benda dan pihak yang lain menerimanya sesuai dengan perjanjian atau ketentuan yang telah dibenarkan syara’ dan disepakati.
              Sesuai dengan ketetapan hukum maksudnya ialah memenuhi persyaratan-persyaratan, rukun-rukun, dan hal-hal lain yang ada kaitannya dengan jual beli sehingga bila syarat-syarat dan rukunnya tidak terpenuhi berarti tidak sesuai dengan kehendak syara’. Benda dapat mencakup pengertian barang dan uang, sedangkan sifat benda tersebut harus dapat dinilai, yakni benda-benda yang berharga dan dapat dibenarkan penggunaannya menurut syara’. Benda itu adakalanya bergerak (dipindahkan) dan ada kalanya tetap (tidak dapat dipindahkan), ada yang dapat dibagi-bagi ada kalanya tetap (tidak dapat dipindahkan), ada harta yang perumpamaannya (mitsli) dan ada yang menyerupainya (qimi) dan yang lain-lainnya. Penggunaan harta tersebut dibolehkan sepanjang tidak dilarang oleh syara’.
              Benda-benda seperti alkohol, babi, dan barang terlarang lainnya haram diperjualbelikan sehingga jual beli tersebut dipandang batal dan jika dijadikan harga penukar, maka jual beli tersebut dianggap fasid. Jual beli menurut ulama Malikiyah ada dua macam. Yaitu jual beli yang bersifat umum dan jual beli yang bersifat khusus. Jual beli dalam arti umum ialah suatu perikatan tukar-menukar sesuatu yang bukan kemanfaatan dan kenikmatan. Perikatan adalah akaq yang mengikat dua belah pihak. Tukar-menukar yaitu salah satu pihak menyerahkan ganti penukaran atas sesuatu yang ditukarkan oleh pihak lain. Dan sesuatu yang bukan manfaat ialah bahwa benda yang ditukarkan adalah dzat (berbentuk), ia berfungsi sebagai objek penjualan, jadi bukan manfaatnya atau bukan hasilnya.
              Jual beli dalam arti khusus ialah ikatan tukar-menukar sesuatu yang bukan kemanfaatan dan bukan pula kelezatan yang mempunyai daya tarik, penukarannya bukan mas dan bukan pula perak, bendanya dapat direalisir dan ada seketika (tidak ditangguhkan), tidak merupakan utang baik barng iru ada dihadapan si pembeli maupun tidak, barang yang sudah diketahui sifat-sifatnya atau sudah diketahui terlebih dahulu.
1.1  Rukun dan Syarat Jual Beli
          Rukun jual beli ada tiga, yaitu akad (ijab qabul), orang-orang yang berakaq (penjual dan pembeli), dan ma’kud alaih (objek akad).
          Akad ialah ikatan kata antara penjual dan pembeli . jual beli belum dikatakan sah sebelum ijab dan kabul dilakukan, sebab ijab kabul menunjukkan kerelaan (keridhaan). Pada dasarnya ijab kabul dilakukan dengan lisan, tetapi kalau tidak mungkin misalnya bisu atau yang lainnya, boleh ijab kabul dengan surat menyurat yang mengandung arti ijab dan kabul.
          Adanya kerelaan tidak dapat dilihat sebab kerelaan berhubungan dengan hati, kerelaan dapat diketahui melalui tanda-tanda lahirnyam tanda yang jelas menunjukkan kerelaan adalah ijab dan kabul. Jual beli yang menjadi kebiasaan, misalnya jual beli sesuatu yang menjadi kebutuhan sehari-hari tidak disyaratkan ijab dan kabul, ini adalah pendapat jumhur. Menurut fatwa ulama Syafi’iyah, jual beli barang-barang yang kecil pun harus ijab dan kabul, tetapi menurut Imam Al-Nawawi dan Ulama Muta’khirin Syafi’iyah berpendirian bahwa boleh jual beli barang-barang yang kecil dengan tidak ijab dan kabul seperti membeli sebungkus rokok.
a) Suci atau mungkin disucikan sehingga tidak sah penjualan benda-benda najis seperti anjing, babi, dan yang lainnya,
          Adapun syarat-syarat penjual dan pembeli antara lain : Sehat akalnya, Baligh, Bukan dipaksa, Tidak boros. Dalam penentuan harga untuk proses jual beli itu ditentukan oleh penjual, jadi misalnya penjual memberi harga berapapun itu tidak perlu dipermasalahkan. Adapun hak nya pembeli iyalah memilih dan menawar, karena pembeli mempunyai hak atas pilihan nya.
b)     Memberi manfaat menurut syara’, maka dilarang jual beli benda-benda yang tidak boleh diambil manfaatnya menurut syara’, seperti menjual babi, kala, cicak, dan yang lainnya.
c)      Jangan ditaklikan, yaitu dikaitkan atau digantungkan kepada hal-hal lain, seperti jika ayahnya pergi, kujual motor ini kepadamu.
d)     Tidak dibatasi waktunya, seperti perkataan kujual motor ini kepada tuan selama satu tahun, maka penjualan tersebut tidak sah sebab jual beli merupakan salah satu sebab pemilikan secara penuh yang tidak dibatasi apapun kecuali ketentuan syara’
e)      Dapat diserahkan dengan cepat maupun lambat tidaklah sah menjual bianatang yang sudah lari dan tidak dapat ditangkap lagi.barang-barang yang sudah hilang atau barang yang sulit diperoleh kembali karena samar, seperti seekor ikan jatuh ke kolam, tidak diketahui dengan pasti ikan tersebut sebab dalam kolam tersebut terdapat ikan-ikan yang sama.
f)  Milik sendiri, tidaklah sah menjual barang orang laik dengan tidak se-izin pemiliknya atau barang-barang yang baru akan menjadi miliknya.
g) Diketahui (dilihat), barang yang diperjualbelikan harus diketahui berapa banyak, beratnya, takarannya atau ukuran-ukuran yang lainnya, maka tidaklah sah jual beli yang menimbulkan keraguan salah satu pihak.
1.2  Syarat bagi orang yang melakukan akad
          Adapun syarat-syarat bagi orang yang hendak melakukan akad yang pertama baligh berakal agar tidak mudah ditipu orang. Batal akaq anak kecil, orang gila, dan orang bodoh sebab mereka tidak pandai mengendalikan harta. Oleh karena itu, anak kecil, orang gila, dan orang bodoh tidak boleh menjual harta sekalipun miliknya. Kedua : beragama islam, syarat ini khusus untuk pembeli saja dalam benda-benda tertentu, misalnya seorang dilarang menjual hambanya yang beragama islam sebab besar kemungkinan pembeli tersebut akan merendahkan abid yang beragama islam, sedangkan allah melarang orang-orang mukmin memberi jalan kepada orang kafir untuk merendahkan mukmin.
2.      Macam-Macam Jual Beli
          Jual beli dapat ditinjau dari beberapa segi. Ditinjau dari segi hukumnya, jual beli ada dua macam, jual beli yang saha menurut hukum dan batal menurut hukum, dari segi objek jual beli dan segi pelaku jual beli.
2.1  ditinjau dari segi benda (objek)
          Ditinjau dari segi benda yang dijadikan objek jual beli dpat dikemukakan pendapat Imam Taqiyuddin bahwa jual beli dibagi menjadi tiga macam : 1) jual beli benda yang kelihatan, 2) jual beli yang disebutkan sifat-sifatnya dalam janji, dan 3). Jual beli benda yang tidak ada.
          Jual beli benda yang kelihatan ialah pada waktu melakukan akad jual beli benda atau barang yang diperjualbelikan ada di depan penjual dan pembeli. Hal ini lazim dilakukan masyarakat banyak dan boleh dilakukan, seperti membeli besar dipasar. Jual beli yang disebutkan sifat-sifatnya dalam perjanjian ialah jual beli salam (pesanan). Menurut kebiasaan para pedagang, salam adalah untuk jual beli yang tidak tunai (kontan), salam pada awalnya berarti meminjamkan barang atau sesuatu yang seimbang dengan harga tertentu, maksudnya ialah perjanjian yang penyerahan barang-barangnya ditangguhkan hingga masa tertentu, sebagai imbalan harga yang telah ditetapkan ketika akad.
          Dalam salam berlaku semua syarat jual beli dan syarat-syarat tambahan seperti berikut ini :
a). Ketika melakukan akad salam, disebutkan sifat-sifatnya yang mungkin dijangkau oleh pembeli, baik berupa barang yang dapat ditakar, ditimbang, maupun diukur.
b). Dalam akad harus disebutkan segala sesuatu yang bisa mempertinggi dan merendahkan harga barang itu, contohnya benda tersebut berupa kapas, sebutkan jenis kapas saclarides nomor satu, nomor dua, dan seterusnya, kalau kain, sebutkan jenis kainnya. Pada intinya sebutkan semua identitasnya yang dikenal oleh orang-orang yang ahli di bidang ini yang menyangkut kualitas barang tersebut.
c). Barang yang akan diserahkan hendaknya baranng-barang yang biasa didapatkan dipasar.
d). Harga hendaknya dipegang di tempat akad berlangsung.
          Jual beli benda yang tidak ada serta tidak dapat dilihat ialah jual beli yang dilarang oleh agama islam karena barangnya tidak tentu atau masih gelap sehingga dikhawatirkan barang tersebut diperoleh dari curian atau barang titipan yang akibatnyah dapat menimbulkan kerugian salah satu pihak. Sementara itu, merugikan dan menghancurkan harta benda seseorang tidak diperbolehkan, seperti yang dijelaskan oleh Muhammad Syarbini Khatib bahwa, penjualan bawang merah dan wortel serta yang lainnya yang berada di dalam tanah adalah batal sebab hal tersebut merupakan perbuatan ghoror.
2.2  Ditinjau dari segi pelaku akad (subjek)
          jual beli terbagi menjadi tiga bagian, dengan lisan, dengan perantara, dan dengan perantara, dan dengan perbuatan. Akad jual beli yang dilakukan dengan lisan adalah akad yang dilakukan oleh kebanyakan orang. Bagi orang bisu diganti dengan isyarat karena isyarat merupakan pembawaan alami dalam menampakkan kehendak. Hal yang dipandang dalam akad adalah maksud atau kehendak dan pengertian, bukan pembicaraan dan pernyataan.
          Penyampaian akad jual beli melalui utusan, perantara, tulisan atau surat-menyurat sama halnya dengan ijab kabul dengan ucapan, misalnya via pos dan giro. Jual beli ini dilakukan antara penjual dan pembeli tidak berhadapan dalam satu majelis akad, tetapi melalui pos dan giro, jual beli seperti ini dibolehkan menurut syara. Dalam pemahaman sebagian ulama, bentuk ini hampir sama dengan bentuk jual beli salam, hanya saja jual beli salam antara penjual dan pembeli saling berhadapan dalam satu majelis akad, sedangkan dalam jual beli via pos dan giro antara penjual dan pembeli tidak berada dalam satu majelis akad.
          Jual beli dengan perbuatan (saling memberikan) atau dikenal dengan istilah mu’athah yaitu mengambil dan memberikan barang tanpa ijab dan kabul,jual beli dengan cara demikian dilakukan tanpa sighat ijab kabul antara penjual dan pembeli, menurut sebagian Syafi’iyah tentu hal ini dilarang sebab ijab kabul sebagai rukun jual beli. Tetapi sebagian Syafi’iyah lainnya, seperti Imam Nawawi membolehkan jual beli barang kebutuhan sehari-hari dengan cara yang demikian, yakni tanpa ijab kabul terlebih dahulu.
3.      Hukum jual beli
          Jual beli di halalkan oleh allah tetapi tetap harus memenhi aturan-aturan yang berlaku menurut syara dan proses jual beli tidak boleh menjualbelikan barang-barang yang tidak bermanfaat atau tidak berguna seperti bangkai, darah, sperma, dan lain-lain. Jual beli ada yang dibolehkan dan ada yang dilarang, jual beli yang dilarang juga ada yang batal ada pula yang terlarng tapi sah.
3.1  Jual beli yang dilarang dan batal hukumnya
a). Barang yang hukumnya najis oleh agama, seperti anjing, babi, berhala, bangkai, dan khamar.
b). Jual beli sperma (mani) hewan, seperti mengawinkan seekor domba jantan dengan betina agar dapat memperoleh turunan. Jual beli ini haram hukumnya.
c). Jual beli anak binatang yang masih berada dalam perut induknya. Jual beli seperti ini dilarang, karena barangnya belum ada dan tidak tampak.
d). Jual beli dengan muhaqallah. Baqalah berarti tanah, sawah, dan yang masih diladang atau disawah. Hal ini dilarang agama sebab persangkaan riba didalamnya.
e). Jual beli dengan mukhadharah,yaitu menjual buah-buahan yang belum pantas untuk dipanen, seperti menjual rambutan yang masih hijau, mangga yang masih kecil-kecil, dan yang lainnya. Hal ini dilarang karena barang tersebut masih samar, dalam artian mungkin saja buah tersebut jatuh tertiup angin kencang atau yang lainnya sebelum diambil oleh si pembelinya.
f). Jual beli dengan muammassah,yaitu jual beli secara sentuh-menyentuh, misalkan seseorang menyentuh sehelai kain dengan tangannya diwaktu malam atau siang hari, maka orang yang menyentuh berarti telah membeli kain tersebut. Hal ini dilarang karena mengandung tipuan dan kemungkinan akan menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak.
g). Jual beli dengan munabadzah, yaitu jual beli secara lempar melempar, seperti seseorang berkata, “ lemparkan kepadaku apa yang ada padamu, nanti kulemparkan pula kepadamu apa yang ada padaku”. Setelah terjadi lempar melempar,terjadilah jual beli. Hal ini dilarang karena mengandung tipuan dan tidak ada ijab dan kabul.
h). Jual beli dengan muzabanah,yaitu menjual buah yang basah dengan buah yang kering, seperti menjual padi kering dengan bayaran padi basah, sedangkan ukurannya dengan dikilo sehingga akan merugikan pemilik padi kering. Hal ini dilarang oleh Rasulullah Saw.
4.  problem yang terjadi dalam jual beli baik online atau tidak
          Pembeli dan penjual dalam melakukan jual beli hendaknya berlaku jujur, berterus terang dan mengatakan yang sebenarnya, maka jangan berdusta dan jangan bersumpah dusta, sebab sumpah dan dusta menghilangkan berkah jual beli. Para pedagang jujur, benar, dan sesuai dengan ajaran islam dalam berdagangnya didekatkan dengan para nabi, para sahabat dan orang-orang yang mati syahid pada hari kiamat. Bila antara penjual dan pembeli berselisih pendapat dalam suatu benda yang diperjualbelikan, maka yang dibenarkan ialah kata-kata yang punya barang, bila diantara keduanya tidak ada saksi dan bukti lainnya.
4.1  problem dalam jual beli online
              Belanja online yang saat ini mulai memasyarakat memang lebih menghemat waktu dan tenaga, karena orang bisa membeli barang dari kota dan negara lain, transaksinya pun hanya membutuhkan waktu beberapa menit. Tetapi bukan tanpa masalah, penyebabnya biasa terjadi karena jenis barang yang dibeli konsumen.Barang yang memiliki ukuran, misalnya baju, celana atau sepatu sering membuat orang lebih suka memilih berbelanja secara konvensional. Masalahnya produk tersebut biasanya dibuat mengikuti ukuran yang bersifat umum, sementara ukuran setiap konsumen cenderung bersifat individual.
              Akibatnya, meskipun sudah memesan ukuran sesuai standar, barang yang dikirim ternyata kurang nyaman dipakai. Dibandingkan jika berbelanja secara konvensional, barang masih bisa dicoba, diteliti kualitasnya bahkan dalam penjualan secara tradisional masih bisa melakukan tawar menawar dengan penjualnya.Masalah belanja secara online yang lain adalah saat mengembalikan barang yang tidak sesuai dengan pesanan, memerlukan waktu yang cukup lama dalam proses pengirimannya. Akibatnya, seringkali antusiasme terhadap barang yang dibeli menjadi menurun, karena untuk segera memakai barang yang semula sangat diinginkannya ternyata membutuhkan tenggang waktu yang cukup lama.
              Masalah-masalah tersebut sering terjadi pada saat berbelanja secara online, konsumen yang mengalami masalah itu seringkali menjadi stress dan frustrasi, sehingga mereka menjadi enggan untuk berbelanja secara online lagi. Kecuali jika toko online menawarkan produk yang sangat menarik dan tidak dijual di toko konvensinal, mereka mungkin tertarik untuk mencoba berbelanja lagi.Tips ini membahas beberapa masalah umum dalam upaya untuk membantu pembaca membuat keputusan yang bijak apakah perlu atau tidak untuk membeli produk tertentu secara online. Tentunya jika berbelanja di toko online yang memang benar-benar profesional, bukan amatiran, apalagi toko online palsu yang hanya bertujuan untuk melakukan penipuan secara online.
4.2  Memesan produk yang salah
              Dibandingkan berbelanja di toko konvensional, nyaris tidak terjadi kesalahan untuk mendapat barang yang diinginkan, karena konsumen berinteraksi secara fisik dengan barang dan penjualnya. Barnga yang dibeli bisa dipegang dan diteliti langsung oleh calon pembeli. Disamping itu bisa memilih produk yang dirasa lebih sesuai dengan kebutuhan konsumen.
              Sementara jika berbelanja secara online, baik yang dijual di toko online maupun yang ditawarkan melaluimedia sosial, Anda tidak bisa secara fisik meneliti dan mencoba barang yang Anda inginkan. Karena hanya melihat barang tersebut dalam satu dimensi. Sehingga kemungkinan terjadi salah pilih sangat besar, khususnya terhadap barang yang memiliki berbagai ukuran, misalnya baju, celana atau sepatu.
4.3  Menerima produk yang salah
              Ketidaknyamanan berbelanja online bukan hanya disebabkan oleh kekurang hati-hatian atau ketidaktahuan konsumen, bisa pula terjadi akibat kelalaian penjual. Hal ini sering terjadi ketika pada proses pencatatan dan pengiriman produk dilakukan secara manual oleh toko online.Bagian persediaan produk akan mengirimkan pesanan sesuai order yang diterimanya dan diberikan ke bagian pengiriman. Selanjutnya ketika produk tersebut dikirimkan ke konsumen, baik pihak penjual maupun pembeli tidak akan mengetahui kesalahan tersebut. Sampai barang diterima konsumen dan mengajukan komplain.
              Toko online bahkan sampai pada reseller memang bertanggungjawab terhadap masalah-masalah tersebut, tetapi tidak semua konsumen bisa menerimanya. Contohnya, ketika konsumen sudah memperhitungkan waktu yang dibutuhkan untuk pengiriman, misalnya selama tiga hari. Maka tiga hari sebelumnya konsumen memesan produk yang akan digunakan tepat di hari yang sama dengan datangnya produk.Meskipun produk itu bisa dikembalikan untuk diganti dengan produk yang sesuai pesanan, tetapi proses penggantiannya membutuhkan waktu cukup lama mengakibatkan produk yang dipesan tidak dapat digunakan pada kesempatan yang telah direncanakan oleh konsumen.
4.4  Pengembalian produk
              Kecuali untuk kebutuhan yang bersifat khusus, kesalahan pengiriman produk, baik akibat kelalaian penjual maupun kekurangtahuan konsumen memang jarang terjadi dalam berbelanja secara online. Karena itu bukan menjadi masalah yang merugikan konsumen. Produk yang Anda kehendaki tetap akan Anda terima, hanya saja membutuhkan tenggang waktu yang lebih lama. Proses pengiriman kembali produk yang salah mungkin bisa membutuhkan waktu lebih lama, karena melibatkan pihak ketiga, yakni perusahaan jasa pengiriman. Untuk mengurangi kemungkinan terjadi proses pengiriman yang terlalu lama, konsumen bisa memilih perusahaan jasa pengiriman terpercaya dan banyak digunakan oleh toko online.
              Menghindari kemungkinan terjadinya salah memilih produk, konsumen hendaknya lebih teliti jika memesan produk yang memiliki berbagai ukuran seperti baju, celana dan sepatu. Apalagi jika konsumen secara individual memiliki ukuran berbeda. Untuk produk yang pemakaiannya tidak ditentukan oleh ukuran dan bersifat general, misalnya seperti e-book, payung, tas wanita dan lain-lain, nyaris tak pernah terjadi kesalahan baik dalam pemesanan yang dilakukan oleh konsumen maupun pengiriman produk yang dilakukan oleh toko online.
5.      Manfaat Jual Beli
            Jual beli bermanfaat untuk pemenuhan kebutuhan hidup manusia, dengan adanya jual beli kita bisa memenuhi kebutuhan yang kita perlukan, karena tujuan dari jual beli adalah mencari manfaat maka dari itu aktivitas jual beli dilakukan oleh semua orang agar dapat memenuhi kebutuhab hidup sehari hari baik itu sandang, pangan, papan semua yang dibutuhkan oleh manusia.
              Sedikit pemahaman sederhana tentang Bisnis Online, yaitu sebuah usaha penjualan yang dilakukan melalui internet, baik itu berupa barang ataupun jasa.idak jauh berbeda dengan bisnis offline,hanya saja area pemasarannya yang berbeda. Pemasaran di internet jauh lebih luas dan terbuka dalam perkembangannya, bisnis online tidak lagi hanya sebatas menjual dan membeli, tetapi juga merambah sistem periklanan, sistem makelar, dan sistem jaringan. Hal ini menyebabkan semakin banyaknya peluang yang terbuka untuk ikut menuai penghasilan melalui internet.
Sudah banyak orang-orang sukses yang bertebaran di bisnis online, hebatnya lagi sebagian besar mereka bukanlah pemilik atau pembuat produk maupun jasa,tetapi hanya sebagai tukang promsikan barang atau jasa milik orang atau perusahaan yang bersedia memberikan komisi atas tiap-tiap barang dan jasa yang berhasi; terjual.
              “jangan kamu membeli ikan dalam air,karena sesungguhnya jual beli yang demiikian itu mengandung penipuan.” (Hadist Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas’ud). Maka kita mesti mengetahui secara rinci tentang skema jual beli )bisnis) yang sesuai dengan ajaran islam.
              Menurut An Nawawi dalam al Majmu’ 9/181 mengatakan Andai ada dua orang yang saling berteriak dari kejauhan maka jual beli sah tanpa ada perselisihan”.
 C . Penutup
1 .Kesimpulan
              Jual beli online dalam islam itu tidak diharamkan, tetapi ada yang berpendapat bahwa jual beli online tidak sah, karena tidak terjadi akad antar penjual dan pembeli dan barang yang dijual juga masih belum jelas fisiknya hanya terlihat di katalog atau gambar nya saja, tetapi secara syara’ tidak haramkan karena didalamnya sudah terdapat kesepakatan antara penjual dan pembeli meskipun akad nya hanya melalui media sosial baik handphone ataupun surat.
2. Saran
              Terdapat beberapa saran dalam tulisan ini seperti pemaparan berikut ini.hendaknya dalam jual beli online barang harus sudah dipastikan berkualitas agar konsumen tertarik untuk membelinya. Para penjual online harus meningkatkan kreatifitas dan menciptakan ide-ide baru dan hal-hal baru agar konsumen tidak bosan berbelanja online.

D . Daftar Pustaka
Suhendi, hendi 2011. Fiqh Muamalah, Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Rivai, Veithzal 2009. Islamic Economics, Jakarta: Bumi Aksara.


Comments

Popular posts from this blog

NABI MUHAMMAD DAN PELETAKAB DASAR-DASAR PERADABAN ISLAM SEJARAH PERADABAN ISLAM (SPI)

Fungsi gunung menurut Al-Qur'an dan Sains

Puisiku : putri kecil