Luqathah (barang temuan)
BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Dalam proses muammalah masih banyak orang yang tidak memperhatikan kaidah dan hukum-hukum dari bermuammalah, karena mereka lebih condong kepada sikap terburu-buru dan tidak mau tau itu yang menyebabkan kegiatan ekonomi kita kurang berjalan dengan baik, karena pelaku ekonominya masih belum memahami betapa pentingnya mempelajari hukum-hukum bermuammalah. Dalam makalah ini akan membahas mengenai Luqathah atau barang temuan, yang mana luqathah sering terjadi dalam kehidupan kita sehari-hari. Tetapi, karena sikap manusia yang cenderung tidak peduli dengan hal-hal semacam itu kita hampir melupakan bagaimana dan seperti apa cara menangani barang temuan (luqathah). Banyak sekali fenomena-fenomena yang terjadi dalam kehidupan kita yang berhubungan dngan luqathah misalnya, seseorang menemukan dompet ataupun hp tetapi mereka menyalahgunakan barang temuan tersebut yang seharusnya tidak dianjurkan seperti itu.Untuk mengetahui dan mengantisipasi a